Kampanyedi kampus dibolehkan jika atas undangan pihak Tuesday,27 Zulhijjah 1443 / 26 July 2022 Jadwal Shalat. Mode Layar. Al-Quran Digital. Indeks. Networks retizen.id repjabar.co.id repjogja.co.id. Kanal News. Politik Hukum
Soumettre une candidature et être élue aux élections n'est pas chose aisée, mais il existe de nombreux aspects qui doivent être pris en compte pour gagner le vote de l'électorat. Il sera également important de vous entourer d'une équipe prête à mener à bien cette quelques principes de base de la communication politique et vous expliquer comment faire une bonne campagne électorale. Étapes à suivre 1 Tout d'abord, il est important de souligner que la communication en politique possède des caractéristiques particulières, en fonction du pays ou de la région où les élections ont lieu, et sur la base du système électoral et du type de gouvernement. Cependant, la plupart des caractéristiques sont communes et applicables à la plupart des avant de commencer la campagne, il est essentiel d'avoir Un solide programme électoral avec des propositions intéressantes et des objectifs réelsUne équipe de personnes pour former une liste 2 Tout d'abord, vous devez trouver les points forts qui caractérisent votre candidature ou votre parti, car ce sont les avantages qui pourront faire toute la différence, qui vous aideront à vous démarquer du reste des représentants électoraux et que les électeurs choisiront pour accorder leurs pouvez baser votre campagne sur une caractéristique générique du parti ou vous concentrer plus spécifiquement sur d'autres aspects propres à votre programme électoral, qui seront à coup sûr intéressants pour ceux qui votent. 3 Ensuite, vous devez créer un slogan ou une devise pour servir d'emblème et qui sera au cœur de la campagne électorale. Pensez à une phrase qui résume votre philosophie ou un objectif que vous voulez noter qu'il existe des concepts que l'on retrouve souvent dans les slogans électoraux comme les termes solutions » ou confiance ».Il en va de même pour les concepts de changement », de progrès », de nouveauté », de choix », etc., en ce qui concerne les partis qui n'ont pas encore occupés le gouvernement ou qui font partie de l'opposition. Votre point fort sera donc d'apporter de nouvelles idées. 4 Un autre point clé de la campagne sera d'avoir de bonnes photos du candidat et du groupe de personnes qui composent la liste. Pour ce faire, vous devrez trouver la scène adéquate, qui soit en accord avec les propositions que vous défendez. De plus, il convient d'engager un professionnel qui assurera tout ce qui touche à la photographie et qui prendra de belles dernières seront utiles ensuite pour réaliser des dépliants et autres matériels graphiques qui serviront de support à la campagne. 5 Il sera également important de décider par quels moyens vous contacterez et aurez un impact sur les électeurs. Actuellement, il existe de nombreuses méthodes autres que les traditionnelles affiches électorales, le courrier postal ou le Internet et les réseaux sociaux sont à l'ordre du jour et il s'agit d'outils indispensables à toute campagne électorale, notamment pour toucher certains publics comme les jeunes électeurs. Ainsi, il peut être intéressant de créer une page Facebook ou un profil sur Twitter à travers duquel vous pourrez communiquer sur vos propositions et interagir avec l'électorat. 6 Pour ce qui est des événements de la campagne, les réunions et les rencontres avec vos électeurs potentiels, ils sont incontournables, des traditionnels meetings électoraux aux visites de marché et autres lieux publics que vous est très important qu'à tout moment le candidat se montre très proche de la population et qu'il soit toujours prêt à répondre à leurs questions ou à leurs préoccupations. Il en va de même avec les médias. Si vous souhaitez lire plus d'articles semblables à Comment faire une bonne campagne électorale, nous vous recommandons de consulter la catégorie Culture et Société.
Dalampelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) kita mengenal istilah kampanye/campaign. Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.1 Kegiatan kampanye berisi materi yang meliputi penyampaian visi, misi dan program yang akan dijalankan baik oleh partai politik maupun oleh peserta Pemilu perseorangan.2 Metode kampanye dalam Undang
- Badan Pengawas Pemilu Bawaslu DIY tidak segan-segan untuk menindak tegas bakal calon peserta pemilu yang jadi pelanggar aturan. Pengawasan pun terus ditingkatkan dengan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP wilayah. Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu DIY, Agus Muhammad Yasin menuturkan penindakan ini termasuk dengan potensi bakal calon yang nekat melakukan kampanye lebih dulu. Misalnya dengan memasang sejumlah atribut kampanye di tempat-tempat umum. "Sekarang belum ada calon. Kalau ada yang berkampanye [memasang atribut] sebelum waktunya kami koordinasi dengan pemerintah setempat. Kami dorong dilakukan penindakan," ujar Yasin, Sabtu 10/6/2023. Selain tidak sesuai dengan aturan tahapan pemilu itu sendiri. Pemasangan berbagai atribut yang berbau kampanye itu juga melanggar peraturan daerah Perda yang terkait mengganggu ketertiban. Baca JugaDianggap Orang SBY, Denny Indrayana Pembocor Rahasia Negara Tolak Keras Tawaran PPP dan Partai Gerindra "Kalau melakukan [kampanye] lebih awal akan merugikan calon yang tersangkutan karena bisa dikenai [Perda]," tegasnya. Dijelaskan Yasin, saat ini proses pemilu 2024 masih pada tahap verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif dari partai politik. Pihaknya juga terus melakukan pencegahan dengan memberukan imbauan ke calon peserta pemilu. Bawaslu juga melakukan pengawasan melalui sistem aplikasi pencalonan Silon. Walaupun memang pihaknya tak bisa langsung mengakses kebutuhan data itu sepenuhnya. "Pengawasan ini kan melekat di KPU. Kami hanya bisa mengakses Silon," ucapnya. Sejauh ini, kata Yasin, tidak ada temuan yang signifikan dalam proses sekarang. Masih dalam sebatas layak atau tidak layak saja berkas yang diserahkan ke KPU itu. Baca JugaCEK FAKTA Benarkah Prabowo Subianto Dipasangkan dengan Erick Thohir Sebagai Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Jika memang belum memenuhi persyaratan maka berkas tersebut akan dikembalikan. Berbagai catatan dari Bawaslu akan segera diberikan ke KPU. "Perbaikan nanti akan dilakukan setelah proses verifikasi di KPU selesai. Catatan dari kami akan langsung diberikan ke KPU," katanya.
Selainitu, isi surat bahwa Bawaslu melakukan pengawasan terhadap masa kampanye dari tanggal 18 Februari sampai dengan tanggal 22 September 2018 untuk mewujudkan keadilan bagi setiap Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 dalam menyampaikan informasi kepada Pemilih dengan melakukan pengawasan terhadap larangan berkampanye sebelum masa kampanye yaitu
Jakarta - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres Tahun 2019 sudah sepekan berjalan sejak 23 September dan akan berakhir pada 13 April hingga saat ini belum ada pengaturan rinci dan tegas terhadap bentuk kampanye di media tengah meningkatnya pengguna internet Indonesia, media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII mencatat sedikitnya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta di tahun 2017, atau lebih dari separuh jumlah dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap DPT yang ditetapkan pertama kali oleh Komisi Pemilihan Umum KPU, maka sekitar 76,47 persen dari total DPT adalah pengguna telah menetapkan jumlah DPT sebanyak orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar dengan menggunakan media sosial juga dinilai jauh lebih efektif dan efisien menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, yaitu menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Peraturan KPU PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media subur hoaksDengan bermodalkan gawai dan koneksi internet, warganet dapat dengan mudah membuat lebih dari satu akun di satu platform media sosial. Bahkan, tidak menutup kemungkinan satu orang bisa memiliki belasan bahkan puluhan akun di media sosial menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi, yang pastinya belum terkonfimasi kebenarannya. Peneliti Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan media sosial menjadi sarana mudah untuk penyebaran berita bohong, konten negatif serta kampanye hitam. "Medsos ini yang paling krusial, karena di situ hoaks, kampanye hitam, isu SARA bisa dengan mudah tersebar," kata Veri Junaidi. Sehingga, pengaturan terkait kampanye di media sosial oleh KPU dan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu juga harus mendapat perhatikan khusus. Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye. Ketentuan kampanye yang diatur dalam UU tersebut adalah seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan dan peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun kelompok masyarakat; dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga tim kampanye peserta Pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan; merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; menggunakan tanda gambar dan atribut selain yang ditetapkan KPU; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selebihnya, apabila pelanggaran itu berkaitan dengan penggunaan di media sosial, maka penangannya menggunakan penindakan pidana dengan melibatkan Berat Bawaslu Pelaksanaan kampanye melalui media sosial menjadi tugas berat bagi Bawaslu apabila tidak ada terobosan dalam mengatasi potensi jutaan akun yang menyebarkan informasi dan konten negatif selama masa dengan aparat penegak hukum, Bawaslu bisa menggandeng perwakilan perusahaan penyedia aplikasi sosial media yang ada di Indonesia untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif selama masa kampanye. Menurut Veri, pelaksanaan kampanye di media sosial lebih mudah dipantau dari sisi pengawasan, dibandingkan dengan pelaksanaan kampanye tatap muka. Namun, Bawaslu harus memiliki cara tersendiri untuk mengatasi pelanggaran kampanye di media sosial. "Memang untuk proses penegakan hukumnya, Bawaslu tidak bisa sendiri, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait. Tapi yang sulit itu soal statusstatus kampanye di medsos, itu yang sulit dipantau" kata Veri. Salah satu perusahaan penyedia aplikasi media sosial yang dapat menyaring penyebaran konten negatif adalah Facebook. Bahkan Facebook sudah bersedia untuk membuat algoritma khusus bagi pengguna di Indonesia untuk menekan penyebaran konten negatif dan hoaks. Upaya sistematis seperti Facebook tersebut yang perlu dijajaki lebih lanjut oleh Bawaslu, guna membantu menemukan pelanggaran kampanye di media sosial dan menegakkan hukum pemilu. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah berupaya untuk meringkus penyebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu. Dalam pelaksanaan Pilkada pada Februari lalu, Kementerian Kominfo bersama Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap akun-akun yang berupaya melakukan kampanye negatif. Tindakan yang dilakukan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kementerian Kominfo terhadap akun-akun penyebar hoaks di Pilkada 2018 itu adalah dengan membekukan akun tersebut dan menangkap pelaku di balik akun itu. Tentu saja tindakan tersebut patut diapresiasi, namun akan lebih baik lagi apabila upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini di awal masa kampanye Pemilu 2019, untuk mendapatkan proses demokrasi yang sehat di Tanah berita 01/10/2018
Memasukimasa kampanye rapat umum terbuka, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah
Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2022. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2022 mutakadim menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2022 tentang Kampanye Pemilihan Masyarakat Melalui Eksploitasi Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Regulasi Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan enggak berlaku lagi, karena lain sesuai dengan kondisi hukum dan dasar syariat yang berlaku. Meskipun masa kampanye Pemilu 2022 sudah menginjak berlanjut, namun Peraturan Menteri tegar sangat utama, karena minimum memecahkan sejumlah permasalahan yang sudah mulai banyak dikeluhkan makanya beberapa warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau berbunga Skuat Suksesnya bikin memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengangkut pada nomer tertentu. Alias modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan segel Caleg maupun Parpol tertentu lainnya dengan harapan buat memurukkan enggak memintal Caleg tertentu nan didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu kukuh diperbolehkan bekerjasama dengan pembentuk telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya lega fitur pengirimnya misal from XYZ, ata Parpol ABC, namun tidak diperbolehkan harap penyelenggara telekomunikasi cak bagi memperoleh identitas data konsumen telekomunikasi nan akan di-target saat broadcast. Bahwasanya umum masa ini cenderung makin perseptif dan cerdas adalah ter-hormat. Sekadar bagaimanapun pun kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi patuh harus secara singularis diatur, karena yakni babak berusul edukasi politik pada umum sekali lagi. Sehingga jikalau terjadi pelanggaran oleh Caleg, Skuat Sukses, Parpol tertentu dan maupun oleh pihak peserta Kampanye lainnya, maka adalah hoki warga masyarakat untuk membentangkan amanat pengaduannya baik kepada BRTI ataupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu. Peraturan Nayaka ini tidak hanya dolan untuk kampanye Pemilu 2022 namun, semata-mata sekali lagi kampanye Pilpres 2022 serta kampanye Pilkada. Yang juga perlu dijelaskan melalui Kenyataan Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Ordinansi Nayaka ini sebanding sekali tak ada keefektifan kebijakan apapun dan tidak ada kaitannya dengan satu kepentingan politik apapun, karena kapan jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan. Hanya saja memahfuzkan pangsa lingkup yang diatur privat Peraturan Menteri ini kian sreg jasa telekomunikasi yang dilakukan maka dari itu para penyusun telekomunikasi , maka sejumlah keadaan yang tidak diatur n domestik ketentuan ini begitu juga misalnya alat angkut sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak terserah pengaturannya. Penggunaan ki alat sosial secara umum tetap mengacu pada UU tersapu sebagai halnya misalnya UU ITE, dimana di n domestik UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak dapat menjualbelikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran merek baik, pengelabuan, SARA, penggertakan dan lain sebagainya, termuat pun jikalau ada pihak yang lain berhak yang menambah dan atau mengurangi satu situs Parpol tertentu. Beberapa peristiwa penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut Persuasi Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Cak regu Usaha Pemilu sesuai dengan qada dan qadar peraturan perundang- undangan. Pelaksana Gerakan Pemilu atau Cak regu Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Penyaringan Masyarakat, Persen Pemilihan Umum Distrik, dan/atau Komisi Penyortiran Umum Kabupaten/Ii kabupaten. Materi kampanye Peserta Pemilu menerobos Jasa Telekomunikasi aktual pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan acara Murid Pemilu. Waktu dan copot pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-invitasi. Pembuat Kampanye Pemilu dan/atau Tim Aksi Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi dilarang mempersoalkan bawah negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesendirian Republik Indonesia; mengerjakan kegiatan yang membahayakan kesempurnaan Negara Wahdah Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Petatar Pemilu yang enggak; menghasut dan mengadu domba orang seorang ataupun publik; mengganggu ketertiban masyarakat; mengancam cak bagi mengamalkan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/maupun Peserta Pemilu yang lain; membawa maupun menggunakan cap gambar dan/maupun atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/atau prospektif maupun memberikan persen ataupun materi lainnya kepada peserta kampanye. Sepanjang waktu tenang, pelaksana Persuasi Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan manuver yang berkiblat kepada faedah yang menguntungkan ataupun mudarat Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Manuver Pemilu dan/alias Tim Kampanye Pemilu secara tidak sekalian. Operasi Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan melewati kerjasama dengan Pelaksana Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengangkutan pesan/konten ke banyak maksud. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Pencipta Jasa Penyiapan Konten, Penggarap Jaringan Bersirkulasi Seluler, dan/alias Penyusun Jaringan Tegar Lokal Minus Benang besi dengan Mobilitas Tekor. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rang penyampaian pesan persuasi Pemilu maka itu Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan susuk tulisan, celaan, bentuk, tulisan dan gambar, atau suara miring dan gambar, yang berwatak naratif, grafis, karakter, interaktif maupun tidak interaktif. Persuasi Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan seperti mana diatur privat ketentuan peraturan perundang-invitasi. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud terlazim menyediakan fasilitas untuk Pelanggan bagi mendorong penataran pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur n domestik kanun perundang-undangan. Fasilitas sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya berupa SMS-center buat mencentang penolakan Pelanggan. Sesudah Pelanggan sebagaimana dimaksud menjorokkan penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengapalan pesan persuasi Pemilu berikutnya. Pereka cipta telekomunikasi terbiasa mematuhi larangan kampanye sebagai halnya dimaksud intern pelaksanaan Kampanye Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi secara tak berbarengan sebagaimana dimaksud. Dalam hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya premis pelanggaran terhadap ketentuan begitu juga dimaksud, Penyelenggara telekomunikasi terbiasa melaporkan kepada BRTI dengan dokumen kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Kawasan, Pengawas Pemilu Kabupaten/Ii kabupaten, Inspektur Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Alun-alun, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri. Dengan menuduh ketentuan begitu juga dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Ahli nujum Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Peramal Pemilu Kecamatan, Supervisor Pemilu Tanah lapang, dan/ataupun Ahli nujum Pemilu Luar Distrik kepada BRTI, pembuat jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menghentikan kerjasama dengan Pembentuk Kampanye Pemilu, Tim Propaganda Pemilu, dan/atau dengan Pencipta Jasa Penyediaan Konten. Kreator jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang tercalit dengan Pelanggan kepada Penggubah Manuver Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Persuasi Pemilu melangkahi Jasa Telekomunikasi dilarang menolakkan biaya kepada Pelanggan. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang selevel dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi kampanye. Yuridiksi dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye begitu juga dimaksud dilaksanakan maka dari itu kreator Telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun nan dapat dikategorikan sebagai kampanye yang anti dengan predestinasi peraturan perundang-undangan. Produsen Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana cak bagi keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut berpangkal pelaksanaan Kampanye Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi. Penggubah Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap garis hidup n domestik Qanun Nayaka ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kanun perundang-ajakan. Sensor dan pengendalian atas pelaksanaan Propaganda Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh BRTI. Dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Badan Supervisor Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Area, Pengontrol Pemilu Kabupaten/Kota, Peramal Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Asing Area sesuai dengan predestinasi peraturan perundang-invitasi. —— Bos Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email [email protected], Tel/Fax Perigi ilustrasi Siaran Pers No. 513/HM/KOMINFO/11/2022 akan halnya Menkominfo Tiga Isu Prioritas DEWG Jadi Perhatian Atasan Negara G20 Hasil aman itu juga memuat tiga isu privilese nan sudah dibahas privat kontak pertemuan Digital Economy Working Group DEWG. Selengkapnya Source
Pedomandan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu. Pasal 72 Kampanye Pemilu dilakukan melalui: pertemuan terbatas; tatap muka; penyebaran melalui media cetak dan media elektronik; penyiaran melalui radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat peraga di
Azharia Official Politik Tuesday, 02 Nov 2021, 2227 WIB Kampanye dalam pemilu menjadi salah satu instrument penting bagicalon anggota DPR, DPD dan DPRD untuk pemenangan. Setiap pesertapemilu bisa dipastikan melakukan kampanye untuk mengenalkan visi dan misi kepada pemilih. Melalui kampanye peserta pemilu meyakinkan danmencoba menarik hati pemilih agar memilih yang bersangkutan. Karenaitu Pasal 77 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRdan DPRD Pemilu Legislatif menyebutkan bahwa kampanye pemilumerupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakansecara bertanggungjawab. Kampanye dikatakan sebagai pendidikan politik bisa diartikan sebagaimekanisme untuk mengenalkan, memberikan kesadaran dan pemahamanpolitik kepada pemilih. Diharapkan pemilih memiliki pemahaman dankesadaran politik. Tujuannya tak lain menjadikan pemilih mengenal calonwakil rakyat yang akan duduk sebagai anggota legislatif. Pemilih tidak lagisalah pilih karena mengenal lebih dulu wakilnya. Pasal 1 ayat 26 mendefinisikan kampanye pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu dan atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa kampanye ditujukan untuk menjembatani pemilih dengan kandidat untuk saling mengenal. Berdasarkan Pasal 32 ayat 1 huruf k Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR, Dewan Perwakilan Daerah DPD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD, dijelaskan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih. Yang dimaksud dengan Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih menurut Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tujuh belas tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tersebut, dapat dilihat hak pilih dalam pemilihan umum bagi warga negara Indonesia adalah berumur 17 tahun. Oleh karena itu, di bawah umur 17 tahun masih dianggap belum layak untuk mengikuti aktifitas berpolitik dan masih dianggap sebagai anak yang harus hidup selayaknya anak-anak seperti bermain dan berkreasi sewajarnya tanpa harus dilibatkan dalam kegiatan pemilu atau politik yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau yang sering kita singkat dengan Luber Jurdil. Ya tentu adanya pemilu ini secara langsung membuat partai-partai politik saling bersaing melakukan komunikasi politik, salah satunya yaitu dengan cara berkampanye. Kampanye dan pemilu ini bisa dibilang dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena apa ? Karena kampanye ini dilaksanakan partai politik untuk menarik dukungan masyarakat agar dapat memenangkan pemilu. Beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan oleh partai politik biasanya seperti melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dengan masyarakat sekitar,melakukan penyiaran melalui media masa dan penyebaran bahan kampanye. pemilu kampanye pemiludpr dpd dprd dpr Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Politik Terpopuler Tulisan Terpilih
KetuaKPU Hasyim Asy'ari menuturkan efektifitas kegiatan kampanye ini guna memperkenalkan kepada masyarakat terkait sosok peserta Pemilu dan apa saja visi-misi calon. "Sehingga ada titik temu antara apa yang dirancang KPU dengan harapan Presiden, yaitu ingin digelar 90 hari," papar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/5).
Desember lalu, Komisi Pemilihan Umum KPU resmi menetapkan 17 partai politik parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh yang akan melaju sebagai peserta Pemilihan Umum Pemilu 2024. Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, sepertinya parpol serta para bakal calon kandidat presiden tidak akan menunggu hingga waktu tersebut untuk mendekati pemilih. Apalagi, KPU dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR sudah sepakat untuk mempersingkat masa kampanye Pemilu menjadi hanya 75 hari, dari durasi sebelumnya yang mencapai lima bulan. Ini keputusan tepat, karena jadwal kampanye Pemilu yang terlalu panjang memang tidak menjamin kualitas Pemilu menjadi lebih baik. Sebaliknya, lamanya masa kampanye justru bisa berdampak pada ketegangan berkepanjangan antara kubu-kubu pendukung masing-masing kandidat. Pertempuran, dengan demikian, sudah dimulai dari sekarang, dan media sosial ditengarai menjadi medan tempur sekaligus senjata ampuh untuk menggaet pemilih, terutama pemilih muda. Tidak heran, ini karena media sosial bisa menjadi sangat efektif dan efisien bagi para politikus dan partainya mengingat singkatnya masa kampanye. Bahkan, saat ini sejumlah tokoh dan politisi mulai aktif dan makin intens menggunakan media sosial sebagai platform komunikasi dengan masyarakat. Setidaknya ada tiga hal mengapa media sosial jadi tempat yang tepat untuk berkampanye mendapatkan banyak massa tanpa terjun ke lapangan, mengurangi politik uang, dan meningkatkan kualitas kampanye dengan menonjolkan sisi pendidikan politik. Kampanye efektif, menggaet pemilih luas tanpa ke lapangan Masa kampanye yang singkat menjadi momen bagi para calon presiden capres, calon anggota legislatif caleg dan partai politik yang akan berkontestasi dalam Pemilu tahun depan untuk memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi, terutama media sosial, sebagai wahana utama dalam berkomunikasi dengan calon pemilih mereka. Saat ini cara-cara konvensional sudah semakin ditinggalkan. Pengguna internet di Indonesia pada awal 2022 ini saja sudah mencapai 210 juta jiwa atau setara 77,02% dari total populasi penduduk, yang mayoritasnya mengakses internet untuk membuka media sosial. Terlebih lagi, milenial dan generasi Z dikenal sebagai Gen-Z akan menguasai 40% sampai 50% total pemilih 2024 nanti, dan salah satu karakteristik Gen-Z yang paling mencolok adalah menguasai berbagai teknologi informasi dan sangat intens dengan aktivitas media sosial. Kita bisa belajar dari Pemilu Amerika Serikat AS 2016, tentang bagaimana Donald Trump dapat memenangkan Pemilu karena kepiawaiannya menggunakan platform media sosial Twitter sebagai saluran komunikasi utama dengan masyarakat untuk mendukungnya dalam Pemilu. Para kontestan politik untuk Pemilu 2024 agaknya sudah harus mulai menyusun strategi pemanfaatan media sosial sebagai strategi utama kampanye mereka, terutama melalui platform populer, seperti Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram, yang cenderung akrab dengan kegiatan keseharian masyarakat Indonesia. Kampanye efisien, mengurangi politik uang Di negara-negara yang demokrasinya sudah mapan, kampanye Pemilu menjadi arena pertarungan ide-ide yang diwujudkan dalam bentuk program yang bisa dilaksanakan oleh capres dan dikawal oleh caleg. Setiap individu yang mencalonkan diri akan menyampaikan gagasannya kepada publik mengenai rencana apa yang akan mereka lakukan sesuai dengan tugas dan fungsi yang akan mereka perankan ketika terpilih nantinya. Sementara bagi masyarakat, kampanye adalah stimulasi yang membuka cara pandang mereka untuk memahami lebih dalam siapa calon yang akan mereka pilih dalam Pemilu. Faktanya, banyak caleg lebih memilih memberikan uang dan bantuan materil lainnya kepada calon pemilihnya ketimbang menjual program-program partainya. Apalagi kalau kampanye yang dilakukan calon anggota legislatif menggunakan strategi canvassing, yaitu mengunjungi individu-individu calon pemilih di tingkat RT atau RW. Bahkan seringkali adanya politik uang tersebut ada karena permintaan masyarakat sendiri kepada calon yang akan mengunjungi daerahnya. Banyak pemilih yang saat ini sudah dihinggapi sindrom harus mendapatkan uang dan bantuan setiap mereka menghadiri kampanye Pemilu calon kandidat atau parpol. Tidak semua masyarakat yang menghadiri kampanye ini ingin mendengarkan kampanye calon dan partai politik ini. Mereka datang karena dimobilisasi dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang dari calon. Hampir setiap Pemilu yang dilaksanakan pola patronase yang melibatkan politik uang ini sangat menentukan perolehan suara caleg termasuk calon presiden. Tidak sedikit caleg yang berkualitas kalah oleh caleg yang berduit. Dengan melakukan kampanye di media sosial, kandidat dan parpol tidak perlu lagi menyediakan logistik yang lebih banyak yang berujung pada politik uang. Model kampanye dengan menggunakan media sosial ini akan dapat mengurangi praktik politik uang dalam Pemilu. Apalagi dengan semakin menguatnya patronase politik dalam setiap Pemilu yang akan terus melahirkan broker politik dalam masyarakat. Media sosial sebagai sarana pendidikan politik Secara tidak langsung, kampanye yang dilakukan di media sosial akan memberikan pendidikan politik bagi publik, entah itu yang baiknya atau yang buruknya. Ini sesuai dengan salah satu tanggung jawab parpol, yakni meningkatkan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat. Jika pendidikan politik masyarakat baik, maka Pemilu yang dihasilkan akan berkualitas dan demokrasi alan berkembang menjadi lebih sehat. Dengan eksistensi warganet yang berasal dari berbagai kalangan dan jeli mengawasi konten, para kandidat dan tim pemenangannya dituntut menjadi lebih kreatif untuk menghadirkan konten-konten yang tidak hanya untuk menarik simpati pemilih, tapi juga konten yang “bergizi” untuk pendidikan politik masyarakat. Ditambah lagi, mereka harus memastikan konten yang diproduksi tidak melanggar aturan perundang-undangan. Media sosial sudah semestinya menjadi bagian sarana pendidikan politik agar kualitas demokrasi yang sedang bertransformasi ke digital terus membaik.
xOen. 313fealt5i.pages.dev/560313fealt5i.pages.dev/540313fealt5i.pages.dev/477313fealt5i.pages.dev/66313fealt5i.pages.dev/154313fealt5i.pages.dev/160313fealt5i.pages.dev/462313fealt5i.pages.dev/43
bagaimana cara menyampaikan program peserta pemilu melalui kegiatan kampanye